SHOLAT


PEMBAHASAN SHALAT  I
OLEH : Dyen Syafitri
MAHASISWI STAIN CURUP

1.Pengertian Shalat
Shalat ialah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir bagi Allah Ta’ala dan di sudahi dengan memberi salam.[1]
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba, 88)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30). [2]
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
2.Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat
Kaum muslimin sepakat bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat tanpa ada uzur syar’i maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam suatu dosa yang sangat besar yang akan membahayakan kehidupannya di akhirat kelak.[3]
Orang yang meninggalkan shalat sedang ia masih beriman dan meyakini keharusannya, hanya ditinggalkannya karena lalai atau alpa, bukan karena sesuatu halangan yang diakui oleh syara’, maka hadits-hadits telah menegaskan bahwa ia kafir dan wajib dibunuh.[4]
Hadits yang menegaskan wajibnya membunuh orang yang meninggalkan shalat, dari Ibnu ’Abbas yang diterimanya dari Nabi saw .:
”Bahwa Nabi saw, bersabda : Ikatan Islam dan undang-undang agama itu ada tiga. Dan diatasnyalah didirikan shalat, barang siapa meninggalkan salah satu diantaranya maka ia kafir dan halal darahnya, yakni : mengakui tiada tuhan melainkan Allah, mengerjakan shalat fardhu dan puasa pada bulan Ramadhan,”(h.r. Abu Ya’la dengan isnad yang hasan).
Menurut riwayat lain,: ” Barang siapa meninggalkan salah satu diantaranya maka ia kafir dan tidak diterima amalan-wajib maupun sunatnya, dan sungguh telah halal darah dan harta bendanya.”
Ibnu Al-Qayyim -rahimahullah- berkata dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha hal. 7, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.”
Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- juga berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar dari pada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair hal. 25).[5]


Artinya : “ Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui .(QS. At-Taubah : 11)
Ayat ini tegas menunjukkan bahwa orang yang tidak bertaubat dari kesyirikan, tidak mengerjakan shalat, dan tidak menunaikan zakat maka dia bukanlah saudara kita seislam, yakni dia adalah orang kafir. Hanya saja dikecualikan darinya zakat (yakni yang meninggalkannya tidak dihukumi kafir)
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, berkata, “Telah dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para ulama sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan hingga keluar waktunya adalah kafir.”[6]
Meninggalkan shalat karena malas dan tanpa ada uzur syar’i adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam.
3. Qadha Shalat
            Kita mengenal istilah qadha shalat yang artinya melunasi hutang shalat. Berarti yang bersangkutan pernah meninggalkan shalat, disengaja atau pun tidak. Yang jelas, hutang kewajiban shalat sama halnya dengan hutang kewajiban kepada Allah yang harus dilunasi.[7]
Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul: Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat. (Lihat dalam FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185)
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya. 
Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka Allah berfirman.
 
Artinya : ”. . . . Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" (QS. Thaha : 14)                     Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu. 
Dalam riwayat Muslim disebutkan, Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya".[8] Islam itu tidak pernah memberatkan pemeluknya. Dan salah satu kemudahan diberikan pula pada salah satu ibadah wajib yaitu Shalat. Salah satunya dengan Qadha.
Para ulama sepakat bahwa barang siapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menqadha’nya. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Dan terdapat perselisihan pendapat tentang kewajiban qadha’ atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
Mazhab Hanafi mengatakan: Wajib qadha’ atas orang yang hilang akalnya karena benda yang memabukkan yang diharamkan seperti arak dan seterusnya. Sedangkan orang yang hilang akal karena pingsan atau gila, maka kewajiban qadha’ itu menjadi gugur dengan dua syarat:
Pertama: Pingsan atau gilanya itu berlangsung terus sampai lebih dari lima kali waktu shalat. Sedangkan kalau hanya lima kali shalat atau kurang dari itu, maka wajib qadha’ atasnya.
Kedua: Tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu shalat: Kalau ia sadar dan belum shalat, maka wajib qadha’ atasnya.
Maliki: Orang gila dan pingsan wajib qadha’. Sedangkan orang yang mabuk, apabila itu disebabkan oleh barang haram maka ia wajib qadha’, dan jika disebabkan oleh barang halal, seperti orang yang minum susu asam lalu mabuk, maka tidak wajib qadha atasnya.
Hambali: Orang yang pingsan dan mabuk karena benda haram wajib qadha, sedangkan orang gila tidak wajib.[9]
Syafi’i: Orang gila tidak wajib qadha apabila gilanya itu menghabiskan seluruh waktu shalat (dalam satu hari), begitu pula orang yang pingsan dan orang yang mabuk jika pingsan dan mabuknya itu bukan disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan. Kalau tidak demikian maka wajib qadha atasnya.
Yang jelas, shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari’at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan.
4. Rukun dan Syarat Shalat
a. Rukun-Rukun Sholat
1.  Niat
Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur, "Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya." (Muttafaqun ’alaih dari ’Umar Ibnu Khaththab)
 2. Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk dan berbaring bagi yang sedang sakit.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalatlah dengan berdiri..." (HR. Al-Bukhary)
3. Takbiratul ihram, yaitu ucapan: 'Allahu Akbar', tidak boleh dengan ucapan lain
Dalilnya dalam sebuah hadits, "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengansalam.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
4.  Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka'at, sebagaimana dalam hadits,
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaqun 'alaih)
5.  Ruku’
6.  I’tidal (berdiri tegak) setelah ruku’
7.  Sujud dengan tujuh anggota tubuh
Firman Allah dalam surat Al-Hajj : 77

Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhan mu.” (QS. Al-Hajj : 77)
Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)
8.  Duduk antara dua sujud
9.  Duduk tasyahud awal
10. Duduk tasyahud akhir
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat." (Muttafaqun 'alaih)
11. Membaca Shalawat nabi pada tasyahud akhir
12. Mengucapkan dua kali salam
13. tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.

 b. Syarat-syarat shalat
Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya.
Syarat-Syarat sahnya shalat
1. Beragama Islam
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah dalam surat Ali Imraan : 85

Artinya :"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."(QS. Ali Imraan :85)
2. Sudah baligh dan berakal
Anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkanuntuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi saw,
"Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing." (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Sabda Rasulullah. "Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah)
3. Suci dari Hadats
"Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim dan selainnya)
Dan sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu.” ( Muttafaqun ’alaih)
4. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah dalam surat Al-Muddatstsir : 4

Artinya : ” dan pakaian mu maka sucikanlah ” (QS. Al-Muddatstsir : 4)
Rasulullah bersabda : ” bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan azab kubur dikarenakan olehnya”
5. Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedangkan wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan kedua belah telapak tangan. Firman Allah.
Artinya :"Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raaf : 31)
6. Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat.
firman Allah,
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’ : 103)
Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu dalam firman Allah 'azza wa jalla,
"Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Israa`:78)
7. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah, "Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)
8. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah[10]
Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam setiap melakukan shalat karena kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal, harus diulang dari awal.


[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung : Alma’arif, 1995, hal. 191 
[2] http://www.anakciremai.com/2008/04/makalah-fiqh-tentang-pengertian-sholat.html
[3] http://www.2lisan.com/agama/hukum/hukum-meninggalkan-shalat
[4] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung : Alma’rif, 1995, hal. 197
[5] http://www.2lisan.com/agama/hukum/hukum-meninggalkan-shalat

[6] http://www.2lisan.com/agama/hukum/hukum/meninggalkan/shalat
[7] http://islam-download.net/
[8] http://www.mail-archive.com/daarut-tauhid@yahoogroups.com/msg05342.html
[9] http://www.islam-downlod.net/cara/mudah-cepat/cara-qadha-shalat.html
[10] Drs. Moh. Rifa’I, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1976, hal .33