KARTU KREDIT



MAKALAH KARTU KREDIT
OLEH : Dyen Syafitri
MAHASISWI STAIN CURUP


Add caption
KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum wr.wb
Bismillahirrahmanirrahim
            Alhamdulillah, kita ucapkan puji serta syukur kehadirat Allah SWT yang dengan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehinggah berkat karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan tugas MID semester Ilmu Pendidikan Islam  “Kartu Kredit” tanpa halangan yang berarti dan selesai tepat pada waktunya.
            Tujuan utama penulis membuat makalah ini yaitu berharap Semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita semua, yang tentunya memiliki nilai-nilai kebaikan yang tinggi.
            Kami sadar dalam penyusunan makalah ini masih banyak sekali kekurangan-kekurangannya. Oleh karena itu, kritikan dan saran dari dosen pembimbing dan teman-teman serta pembaca sangat saya harapkan demi kesempurnaan dan kebenaran makalah ini.
            Akhir kata, saya ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kapada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah membantu saya dalam penyusunan makalah ini.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sepanjang sejarah, masalah transaksi keuangan adalah hal utama yang mendasari industri perbankan. Di masa sekarang ini, transaksi umumnya tidak dilakukan secara tunai, namun berupa transaksi elektronis (cashless). Dengan transaksi elektronis, proses yang terjadi adalah pemindahbukuan yang hanya menghitung angka. Bentuk fisik dari transaksi tersebut tidak ada kecuali jika nasabah melakukan penarikan uang untuk pembayaran.
Dalam perkembangannya, mata rantai berupa penarikan uang tersebut mempunyai alternatif yang lebih praktis, yaitu kartu kredit. Kartu kredit adalah sebuah kartu berisi identitas nasabah dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara elektronis. Tabungan nasabah akan didebet oleh pihak bank secara otomatis begitu transaksi dilakukan, lalu pihak bank yang nantinya akan membayar penjual (merchant).
Kartu kredit di masa sekarang ini penggunannya sudah umum dan merupakan cara pembayaran yang paling praktis dan aman dalam kehidupan masyarakat modern. Dengan penggunaan komputer dan jaringan, kesalahan manusia dan penipuan dapat diminimalisasi. Dalam makalah ini, penulis akan membahas tentang kartu kredit.

B. Rumusan Masalah
            1. Apa yang di maksud dengan kartu kredit ?
            2. Apa manfaat dan bahaya serta hal-hal yang berkaitan dari kartu kredit ?

C. Batasan Masalah
Dari rumusan masalah di atas penulis membatasi pembahasan makalah ini. Di sini dibahas mengenai kartu kredit, manfaat, bahaya, serta hal-hal yang berkaitan dengan kartu kredit.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kartu Kredit
Add caption
Kartu kredit adalah kartu plastik kecil yang diterbitkan kepada pengguna sebagai sistem pembayaran. Hal ini memungkinkan pemegangnya untuk membeli barang dan jasa berdasarkan janji pemegang untuk membayar barang-barang dan jasa tersebut. Sebuah rekening revolving dan memberikan fasilitas kredit bagi konsumen (atau pengguna) dari yang pengguna dapat meminjam uang untuk pembayaran kepada pedagang atau sebagai uang muka kepada pengguna. [1]
Sebuah kartu kredit berbeda dari kartu charge: muatan kartu memerlukan keseimbangan yang harus dibayar penuh setiap bulan. Sebaliknya, kartu kredit memungkinkan konsumen keseimbangan terus utang, dikenakan tingkat bunga yang dikenakan. Kebanyakan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank atau serikat kredit, dan bentuk dan ukuran yang ditetapkan oleh standar ISO / IEC 7810 sebagai ID-1. Ini didefinisikan sebagai 85,60 × 53,98 mm (3,370 × 2,125 dalam) (33 / 8 × 21 / 8 in) dalam ukuran.

B.  Sejarah Kartu Kredit
Setelah Perang Dunia II, perdagangan antar pulau berkembang sangat pesat, terutama di negara-negra Eropa dan Amerika. Sejalan dengan perkembangan perdagangan, dunia perbankan juga mengalami perkembangan karena bank merupakan sarana yang utama dalam menyediakan fasilitas modal.
Untuk dapat memperlancar arus perdagangan tersebut, maka dipergunakan pula bentuk lain selain uang tunai sebagai alat pembayaran yaitu cek, karena di rasa lebih aman dan praktis.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan penggunaan cek sebagai alat pembayaran, timbul pula bermacam-macam manipulasi cek termasuk banyaknya cek kosong. Karena kekhawatiran di kalangan pedagang-pedagang di Amerika Serikat dan Eropa serta adanya keengganan untuk mempergunakan uang tunai dan cek, maka muncul gagasan dari kalangan pengusaha bank untuk menciptakan suatu alat pembayaran yang dirasa lebih praktis yaitu kartu kredit.
Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit mulai dikenal pada awal tahun 1920-an di Amerika Serikat dimana pada saat itu kartu kredit hanya dapat dipergunakan untuk berbelanja di toko yang menerbitkan kartu kredit tersebut.Penerbitan kartu semacam ini tidak lepas dari adanya persaingan dagang antara pengusaha. Para pengusaha tersebut berusaha menarik minat pelanggannya dengan menerbitkan kartu yang memberikan kartu yang menerbitkan fasilitas-fasilitas tertentu bagi pemegangnya. Fasilitas tersebut berupa kemudahan-kemudahan dalam berbelanja misalnya pembayaran yang dapat dilakukan kemudian atas barang yang telah dibeli.[2]
Semakin lama kartu langganan tersebut semakin diminati. Sejak itu, kartu plastik ini pun mulai digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Pada tahun 1924, Konsep penggunaan kartu dalam transaksi perbankan telah mulai diperkenalkan. Beberapa tahun kemudian metode pemakaian kartu ini diikuti oleh 100 buah bank di seluruh dunia. Di antaranya ;
v  Tahun 1946, Penerbitan kartu plastik ini sebagai kartu kredit pertama kali dilakukan oleh Flatbush National Bank Of Brooklyn di New York (Amerika Serikat)
v  Tahun 1950, Dinners Club dan American Express menjadi kartu yang menggunakan plastik pertama.
v  Tahun 1958, American Express menawarkan kartu untuk pasar travel dan entertainment.
v  Tahun 1966, Bank of Amerika menawarkan lisensi Kartu Amerika Bank ke bank - bank lain untuk membuat kartu pembayaran.
v  Tahun 1969, ATM (Automatic Teller Machine) pertama muncul di Inggris.
v  Tahun 1970, Ide pembuatan kartu kredit diterima secara luas.
v  Tahun 1977, Bank Americard memberi lisensi kartu kredit yang dipusatkan bersama secara resmi dibawah nama Visa.
v  Tahun 1995, Lebih dari 90 persen transaksi perbankan di Amerika dilakukan secara elektronik.[3]
Kartu kredit yang pertama kali muncul di Indonesia adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh American Exprees dan Dinner Club. Sedangkan bank nasional pertama yang menerbitkan kartu kredit adalah Bank BCA, namun kartu ini hanya dapat digunakan oleh nasabah BCA saja (bersifat internal). Bank Nasional yang pertama kali menerbitkan kartu kredit bekerja sama dengan Internasional adalah Bank Duta.
C.   Manfaat Kartu Kredit
Kartu kredit khususnya akan sangat bermanfaat pada saat-saat darurat ketika kita tidak memiliki uang tunai. Misalnya, saat harus membayar rumah sakit. Kartu kredit memberi tenggang sampai satu bulan untuk pelunasannya. Sehingga bila kita tidak memiliki dana tunai, kita masih dapat membayar biaya rumah sakit dan tagihan kartu kredit dibayar setelah mendapat gaji atau bila terpaksa kita dapat mencicilnya selama beberapa waktu.
Pada saat Anda harus bertransaksi online, salah satu pembayaran yang paling populer adalah dengan menggunakan kartu kredit. Manfaat lain adalah ketika Anda harus pergi ke suatu tempat yang tidak bijaksana untuk membawa uang tunai.
Anda juga dapat memanfaatkan promosi dari kartu kredit untuk mendapatkan diskon saat makan di restoran tertentu atau saat berbelanja di tempat tertentu. Bila yang dibeli memang hal yang penting dan diperlukan tentu Anda akan mendapatkan keuntungan dari diskon yang diperoleh. Tetapi hal ini perlu dicermati dengan baik. Bila tidak, akan membuat kita menjadi boros dengan membeli barang-barang yang tidak perlu atau bersantap di restoran karena tertarik dengan diskon yang diberikan.[4]
D.   Bahaya Kartu Kredit
Karena kemudahannya dan tidak perlu mengeluarkan uang saat membeli sesuatu, seringkali kita terlalu asyik berbelanja tanpa memperhitungkan berapa total uang yang sudah dikeluarkan. Selain itu, karena tidak menggunakan uang tunai, membuat total belanjaan tidak terasa besar dibandingkan berbelanja dengan uang tunai. Kita seolah-olah masih memiliki banyak uang karena uang tunai tidak terpakai.
Namun, apabila Anda tidak membayar secara penuh total tagihan maka bahaya siap menanti Anda. Anda memang dapat membayar jumlah minimum saja yang biasanya sebesar 10% dari total tagihan. Tetapi, kekurangannya akan dihitung sebagai hutang yang harus dibayar beserta bunganya yang sangat besar. Akibatnya, total yang harus dibayarkan akan sangat besar dan akan terus berbunga sehingga jumlah yang harus dibayar akan semakin membengkak.
Bila Anda belum melunasi selama beberapa waktu, bank akan mendatangkan debt collector yang dengan kasar akan memaksa Anda untuk membayar tunggakan tersebut. Banyak para pengguna kartu kredit akhirnya harus menjual hartanya untuk melunasi hutang yang membengkak akibat bunga kartu kredit. Pelu diketahui, bahwa suku bunga kartu kredit paling besar dibandingkan jenis kredit lainnya.
Kartu kredit juga seringkali digunakan dalam penipuan. Seseorang atau lembaga tertentu mungkin menipu Anda dengan berbagai cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit Anda. Selanjutnya, mereka akan melakukan pembelian atau pengambilan uang dengan nomor kartu kredit Anda yang akan dibebankan kepada Anda sebagai pemilik kartu kredit.[5]
E. Dasar Hukum Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
Kegiatan penerbitan dan penggunaan kartu kredit di Indonesia didasarkan pada beberapa ketentuan berikut : [6]
a.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional.
Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undnag-Undang Perbankan dapat dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan) mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.
c.       Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan
Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.[7]
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
F. Klasifikasi Kartu Kredit
Kartu kredit dapat dibedakan menjadi berbagai jenis, antara lain ;[8]
a.       Berdasarkan sudut pandang penerbitan, kartu kredit dapat dibedakan menjadi kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan lain yang bukan bank. Kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank misalnya Visa Card dan Master Card, sedangkan kartu kredit yang diterbitkan oleh lembaga keuangan selain bank misalnya Dinners Club dan American Express
b.      Berdasarkan sudut pandang tujuan, kartu kredit dapat dibedakan menjadi kartu kredit umum dan kartu kredit khusus. Kartu kredit umum adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi dimana saja misalnya kartu kredit yang hanya dapat digunakan untuk bertransaksi dimana saja misalnya kartu kredit Visa dan Master Card, sedangkan kartu kredit khusus adalah kartu kredit yang hanya dapat digunakan di tempat-tempat tertentu saja, misalnya Golf Card yang hanya dapat digunakan ditempat bermain golf atau karu belanja carrefour yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja di pasar swalayan Carrefour.
c.       Berdasarkan sudut pandang fasilitas (jumlah limit kredit), kartu kredit dibedakan atas kartu kredit Classic dan Gold. Kartu kredit Classic ini memiliki limit kredit antara 1 hingga 10 juta rupiah, sedangkan kartu kredit Gold memiliki limit kredit antara 10 sampai 30 juta rupiah. Dasar pembedaan ini adalah jumlah pendapatan pemegang kartu kredit yang bersangkutan.
d.      Berdasarkan sudut pandang pemegang kartu kredit, kartu kredit dibedakan atas kartu kredit utama seperti Personal (Primary) Card dan Company Card, serta kartu kredit pelengkap seperti Supplementary Card.
G. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit
Di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit terdapat beberapa pihak yang terlibat, adapun pihak-pihak tersebut adalah : [9]
1.      Pihak Penerbit (issuer)
Pihak penerbit adalah bank atau lembaga keuangan lain selain bank yang membuat rekening dan mengeluarkan kartu pembayaran bagi card holder. Pihak penerbit menjamin pembayaran untuk transaksi yang terotorisasi menggunakan kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemegang merek kartu dan pemerintah setempat.
2.      Pihak Pengelola (acquirer)
Acquirer adalah bank atau lembaga keuangan selain bank yang melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat berupa
a.       Financial acquirer, yaitu acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit
b.      Technical acquirer, yaitu acquirer yang menyediakan saran yang diperlukan dalam pemrosesan alat pembayaran dengan menggunakan kartu;
3.      Pihak Pemegang Kartu Kredit (cardholder)
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi pemegang kartu kredit, yaitu :
a.       Penghasilan yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas melalui kartu kredit yang diberikan. Pemenuhan syarat ini dapat dilihat melalui slip gaji, laporan keuangan usaha, mutasi rekening bank, dan lain-lain.
b.      Kontinuitas penghasilan. Penghasilan yang tinggi tidak menjamin keberlanjutan dari pemenuhan kewajiban pemegang kartu kredit untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup lebih dapat memberikan keyakinan atas kemampuan calon pemegang kartu kredit untuk melunasi kewajibannya.
c.       Niat baik dari calon pemegang kartu kredit untuk selalu memenuhi kewajibannya. Salah satu cara untuk melihat niat baik dari calon pemegang kartu kredit adalah dengan melihat apakah calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan termasuk ke dalam daftar hitam milik bank, bank sentral, atau lembaga keuangan lain. Seseorang yang namanya tercantum di dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
d.      Pihak Pemegang barang dan/ atau jasa (merchant)
Merchant adalah pedagang barang dan/ atau jasa yang telah bekerja sama dengan issuer dan acquirer untuk menerima alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.
H. Prosedur Permohonan dan Penerbitan Kartu Kredit
Di dalam proses permohonan dan penerbitan kartu kredit ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:[10]
1.      Dari segi pemegang kartu kredit
Dalam proses pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit, nasabah wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam formulir aplikasi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
a.Data pribadi
Dicantumkan nama pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pemohon (KTP,Paspor),    nomor identitas, kewarganegaraan, tanggal lahir, alamat lengkap pemohon dan status kepemilikannya, serta pendidikan terakhir pemohon;
b.Data pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan dapat berwiraswasta atau pegawai swasta atau  kalangan profesional tertentu. Disebutkan nama perusahaannya, bidang usaha, lamanya berusaha, jabatan dan departemen, lamanya bekerja, alamat kantor, kota, dan jumlah karyawan. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi bagi wiraswasta adalah seluruh data perusahaan yang mendukung beserta perijinannya, sedangkan bagi pegawai swasta atau kalangan profesi lain dapat berupa surat keterangan penghasilan dari lembaga dimana yang bersangkutan bertugas;
c.Data penghasilan dan referensi Bank
Penghasilan pemohon dihitung besarnya per tahun dari penghasilan pokok dan penghasilan tambahan. Aktivitas pemohon dalam menatabukukan penghasilan yang diperolehnya pada lembaga keuangan bank dan bukan bank disertai dokumen-dokumen rekening koran, tabungan, deposito, atau pendukung lainnya;
d.Data lainnya
Merupakan data pendukung sesuai dengan masing-masing pemohon. Misalnya pemohon telah berkeluarga, akan dimintakan keterangan tentang suami/isteri, perusahaan atau pekerjaannya, dilengkapi dengan domisili lembaga yang dimaksud. Selain itu data lainnya berupa rekening untuk pendebetan transaksi;
e.Data kartu tambahan
Diisi bagi pemohon yang melengkapi dengan kartu tambahan. Untuk kartu tambahan dimintakan dokumen-dokumen pribadi yang dipersyaratkan;
f.Persyaratan pemohon
Umumnya dalam setiap aplikasi, terdapat pernyataan dari pemohon tentang kebenaran dari informasi yang diberikan kepada bank penerbit, dokumen yang diserahkan, menerima alasan-alasan terhadap penolakan aplikasi penerbitan kartu kredit dan kesediaan untuk terikat dalam persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kartu kredit.
2. Dari segi penerbit
Permohonan kartu kredit yang diajukan oleh nasabah kemudian akan diproses dengan memperhatikan segi keamanan, antara lain :
a. Memeriksa keaslian KTP/Paspor;
b.Melakukan cross checking (rating) kepada penerbit lain apabila pemohon mempunyai kartu kredit lain;
c.Melakukan penelitian dalam daftar hitam Bank Indonesia atau Asosiasi Kartu Kredit Indonesia;
d.Bila diperlukan penerbit akan melakukan penyelidikan lapangan;
e.Meneliti data rekening atau tabungan dan keterangan gaji yang ada untuk menetapkan apakah pemohon layak diberikan kartu kredit.
Setelah pemeriksaan tersebut di atas selesai dilaksanakan, selanjutnya penerbit akan menentukan apakah permohonan pemohon untuk mendapatkan kartu kredit disetujui atau tidak disetujui. Apabila disetujui, maka langkah selanjutnya adalah:
a.Bagian analisa kartu kredit akan mengirimkan data calon pemegang kartu kredit ke bagian data entry untuk dilakukan pemasukan data ke dalam database bank;
b.Dilakukan pengecekan silang terhadap data yang dimasukkan dengan formulir permohonan calon pemegang kartu kredit;
c.Selanjutnya bagian pencetakan kartu mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar permintaan pencetakan (bila terjadi kesalahan cetak, kartu tersebut akan dimusnahkan dengan suatu berita acara pemusnahan);
d.Kartu yang sudah dicetak disimpan pada tempat penyimpanan khusus dan tercatat yang selanjutnya dikirimkan ke bagian pengiriman kartu;
e.Bagian pengiriman akan mengirimkan kartu kepada pemegang kartu kredit melalui kurir yang ditunjuk dengan suatu perjanjian khusus, pihak kurir akan memberikan bukti penerimaan kartu kepada bagian pengiriman (bank) setelah kartu diterima oleh pemegang kartu kredit. Apabila dalan jangka waktu tertentu kartu tidak disampaikan kepada pemegang kartu kredit, kartu tersebut akan dikembalikan ke bank untuk disimpan dan selanjutnya pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemegang kartu kredit untuk mengambil kertu tersebut di kantor penerbit.[11]
I. Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Proses Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit
Dengan adanya perjanjian penerbitan kartu kredit, maka dengan demikian timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terlibat di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit tersebut. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Hak dan Kewajiban Antara Penerbit dan Pemegang Kartu Kredit
Hak dan kewajiban antara penerbit dan pemegang kartu kredit tercantum di dalam perjanjian antara keduanya yang telah ditetapkan oleh penerbit.
a. Hak penerbit
1.Memperoleh iuran tahunan;
2.Memperoleh pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang kartu kredit termasuk bunga keterlambatan;
3.Membatalkan atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit;
4.Menarik kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit;
5.Mencantumkan nomor kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan pemegang kartu kredit ke dalam daftar hitam;
6.Menolak transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit bila :
1) Pemegang kartu kredit belum memenuhi kewajibannya kepada pnerbit;
2) Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
b. Kewajiban Penerbit
1.Membayar segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit kepada pedagang melalui pengelola;
2.Memberikan pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit;
3.Menyampaikan tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit.
c. Hak Pemegang Kartu Kredit
1.Berbelanja di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit dengan menggunakan kartu kredit;
2.Mengambil uang tunai di bank dengan batasan jumlah tertentu;
3.Memperoleh kartu pengganti baik atas kartu yang telah hilang maupun kadaluarsa;
4.Menolak memperpanjang keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada bank.
d. Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
1.Melaporkan kepada penerbit pada kesempatan pertama apabila kartu kredit pemegang hilang atau dicuri disertai dengan laporan polisi;
2.Membayar dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit yang terdiri dari iuran tahunan dan segala bunga dan biaya keterlambatan;
3.Melaporkan setiap perubahan data pribadi pemegang kartu kredit.[12]
2. Hak dan Kewajiban Antara Pengelola dan Pedagang
a. Hak Pengelola
1)      Menerima discount rate;
2)      Menerima atau menunda pembayaran atas transaksi yang diragukan walaupun sudah mendapat otorisasi;
3)      Memutuskan perjanjian kerja sama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis.
b. Kewajiban Pengelola
1)      Memberikan daftar hitam secara berkala kepada merchant yang berisi nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
2)      Melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit;
3)      Meminjamkan peralatan pendukung untuk melakukan transaksi.
c. Hak Pedagang
1)      Menerima pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang telah memperoleh otorisasi;
2)      Menerima daftar hitam secara berkala yang berisi atau memuat nomor-nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
3)      Memutuskan perjanjian kerja sama dengan pemeritahuan secara tertulis.
d. Kewajiban Pedagang
1.      Mengambil dan menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi di tokonya apabila kartu kredit tersebut :
a. Tercantum dalam daftar hitam;
b. Diminta oleh pengelola;
2.      Meneliti keabsahan kartu kredit yang terdiri dari :
a. Masa berlaku;
b. Tanda tangan;
c. Keutuhan kartu kredit;
d. Keaslian kartu kredit
3.      Meminta otorisasi kepada penerbit melalui pengelola bila transaksi melebihi batas kewenangan transaksi;
4.      Memberikan discount rate kepada pengelola sesuai dengan yang telah ditetapkan;
5.      Tidak meminjamkan dan memindahtangankan kepada pedagang lain semua [eralatan yang dipinjamkan pengelola kepada pedagang;
6.      Menjaga kerahasiaan data pemegang kartu kredit bila pernah berbelanja di tempat pedagang untuk tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
3. Hak dan Kewajiban Antara Pemegang Kartu Kredit dan Pedagang
Hak dan kewajiban antara pemegang kartu kredit dan pedagang tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis, karena hal tersebut sebenarnya telah tercantum dalam perjanjian antara pedagang dengan penerbit dan antara pedagang dengan pengelola (acquirer).

J. Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit
1. Aspek Perdata
Para pihak yang terkait di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit terikat satu sama lain setelah pemegang kartu kredit menandatangani sales draft. Dengan ditandatangani sales draft maka selesailah transaksi antara pemegang kartu kredit dan pedagang. Yang terjadi selanjutnya adalah :
a.       Pemegang kartu kredit memperoleh barang dan/atau jasa;
b.      Pedagang menagih pengelola dengan menyerahkan sales draft;
c.       Pengelola membayar pedagang;
d.      Pengelola menagih penerbit;
e.       Penerbit menagih pemegang kartu kredit.
Apabila proses tersebut seluruhnya terjadi, maka perjanjian terlaksana dengan sempurna. Namun mungkin saja terjadi wanprestasi dalam hubungan hukum antara :
1)      Pemegang kartu kredit dengan pedagang
Pedagang menolak melayani pemegang kartu kredit dengan alasan bahwa kartu yang bersangkutan tercantum dalam daftar hitam. Sengketa semacam ini diselesaikan berdasarkan perjanjian, atau jika tidak diatur dalam perjanjian maka penyelesaiannya didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2)      Pedagang dengan pengelola
Pengelola menolak membayar karena meragukan kebenaran transaksi.
3)      Penerbit dengan pemegang kartu kredit
Pemegang kartu kredit menolak membayar tagihan dengan alasan belum mampu membayar atau tidak pernah melakukan transaksi.
2. Aspek Pidana
Ada 2 (dua) kemungkinan yang terdapat di dalam aspek pidana, yaitu :
1)      Pedagang membantah transaksi dengan membuat surat pernyataan yang telah diselidiki oleh penerbit dan dapat dibuktikan kebenarannya. Selanjutnya dapat pula dibuktikan bahwa kartu kredit yang digunakan adalah palsu;
2)      Kartu kredit yang digunakan adalah kartu kredit asli namun digunakan oleh orang yang tidak berhak.[13]

KESIMPULAN

Kartu kredit adalah kartu plastik kecil yang diterbitkan kepada pengguna sebagai sistem pembayaran. Hal ini memungkinkan pemegangnya untuk membeli barang dan jasa berdasarkan janji pemegang untuk membayar barang-barang dan jasa tersebut.
Kartu kredit sangat bermanfaat terutama pada saat-saat darurat ketika kita tidak memiliki uang tunai. Misalnya, saat harus membayar rumah sakit. Dan dapat juga memanfaatkan promosi dari kartu kredit untuk mendapatkan diskon saat makan di restoran tertentu atau saat berbelanja di tempat tertentu. Namun kartu kredit juga sangat berbahaya karena seringkali  digunakan dalam penipuan.
# Dasar Hukum Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia ;
d.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional.
e.       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
f.        Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan
# Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit
4.      Pihak Penerbit (issuer)
5.      Pihak Pengelola (acquirer)
6.      Pihak Pemegang Kartu Kredit (cardholder)
# Prosedur Permohonan dan Penerbitan Kartu Kredit
2.      Dari segi pemegang kartu kredit
2. Dari segi penerbit
# Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Proses Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit
       1.   Hak dan Kewajiban Antara Penerbit dan Pemegang Kartu Kredit
3.      Hak dan Kewajiban Antara Pengelola dan Pedagang